Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penanganan kerja sama pengoperasian pesawat udara pada PT APK tahun 2022.
Kasi Intel Kejari Kota Tangerang, Fardana Kusumah, dalam keterangan persnya pada Kamis (22/10/2026), mengungkapkan bahwa tersangka baru yang ditetapkan penyidik berinisial GM, yang merupakan mantan Direktur Utama PT APK.
"Sampai dengan hari ini, Kamis 22 Oktober 2026, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam perkara a quo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-6608/M.6.11/Fd.2/10/2026 tanggal 22 Oktober 2026 atas nama inisial GM selaku Direktur Utama PT APK," ujar Fardana Kusumah.
Fardana menjelaskan, dengan bertambahnya GM, total tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik Kejari Kota Tangerang dalam kasus korupsi pengoperasian pesawat udara ini berjumlah tiga orang.Konstruksi Perkara dan Modus Proyek Fiktif
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, S.H., M.H., menjelaskan duduk perkara kasus tersebut. Pada tahun 2021, PT Angkasa Pura Kargo menetapkan lini bisnis baru berupa sewa (charter) pesawat yang dimasukkan ke dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT APK tahun 2022.
Untuk merealisasikannya, PT Angkasa Pura Kargo menunjuk PT WSU selaku pihak swasta sebagai mitra usaha dalam pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-300 untuk keperluan charter kargo yang rencananya didatangkan dari Dubai. Namun dalam prosesnya, terungkap fakta hukum baru.
"Jadi pada intinya dalam perjanjian kerja sama tersebut PT WSU wajib mendatangkan pesawat yang nantinya untuk dipakai sebagai lini bisnis usaha kargo. Ternyata sampai dengan saat ini pesawat itu tidak tiba di Indonesia, sehingga sama sekali tidak dapat menjalankan bisnis itu," jelas Januar.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa PT WSU bukanlah badan usaha yang memiliki sertifikasi untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300. Meskipun pesawat belum pernah tiba di Indonesia dan bisnis tidak berjalan, pihak PT APK tercatat tetap melakukan pembayaran kepada mitra swasta tersebut.
"Dalam kontrak tersebut ternyata PT Angkasa Pura sudah membayar yaitu sebesar Rp4.941.030.000," tambahnya.
Terkait status tersangka GM, Januar menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan yang menjabat pada saat peristiwa hukum tersebut terjadi tahun 2022.
"Peran eks dirut yang pertama yang jelas yaitu mengetahui bahwa pesawat itu bahwa PT WSU belum punya sertifikasi tapi tetap bekerja sama. Nah, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan, Dirut mengetahui bahwa pesawat itu belum tiba di Indonesia tapi tetap dilakukan pembayaran," kata Januar.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para tersangka ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.941.030.000 (Rp4,9 miliar). Saat ini, penyidik terus mendalami penanganan perkara untuk tahap hukum selanjutnya.
Sumber : Team PWI Kota Tangerang

0Komentar