Dengan adanya kegiatan penarikan kabel wifi yang sudah marak terjadi dilingkungan, Kasih Trantib Kecamatan Sepatan saat dikonfirmasi awak media terkait kegiatan yang berada di wilayah Desa Pisangan Jaya pada hari kamis 21 Agustus dikampung Kosambi Gang Beken, menegaskan bahwa izin tersebut harus ke Kominfo bukan di wilayah. Jum'at, 21 Agustus 2026.
Kasih Trantib Sepatan menjelaskan, Kalau bicara kabel yang jelas kewenangan kominfo. kalau kita di desa satu izin juga nggak ada di kita, sebenarnya yang lebih paham itu kan orang desa karena di wilayah dia, kemudian nggak ada informasi juga kecamatan.
Setelah diwawancarai terkait kegiatan di Gang beken, "Jadi itu kan ada izinnya Pak dari RT/RW, apa itu sudah sesuai?
Ia menyampaikan belum, tapi sama sekali apakah memang sudah mereka menghubungi kawan kepada petugas trantib dan itu pun tidak ada.
"Tidak ada sama sekali, bahkan juga kemarin nya setelah ada surat disalah satu lembaga hukum juga kaitan dengan pemasangan kabel wifi
Cuma saya konfirmasi ke desa, desa juga tidak ada informasi-informasi hal-hal kaitan dengan pemasangan kabel wifi cuma kalau itu bahasa dari mereka.
Kemudian Ini kan sebetulnya dari provider nya, ini bukan provider Nasional ya, cuma kadang dari provider lokal, nah ini kita sudah tindak lanjuti, memang dia belum di ijini dan dia juga menginformasikan dengan saya, Setelah mengutus anggota saya, ternyata dia baru mau melakukan permohonan perizinan. Kalo dia menarik melalui dari tiang PLN
sebetulnya itu kan kewenangan PLN, jadi bukan kewenangan kami ya, hampir semua provider itu kayak yang lain menganggap dia itu sudah bekerja sama ternyata enggak.
Ia menambahkan, itu nanti tolong dikonfirmasi langsung ke provider-nya aja lah. seharusnya dia pemasangan kabel itu kan, dia harus punya tiang sendiri apa gimana tuh pak? Saat awak Media menanyakan
Lanjut kasi trantib, Harusnya punya tiang sendiri, yang jelas untuk pemasangan tiang itu dan tidak semudah itu, karena nggak semua itu di perbolehkan, kan sekarang udah gak boleh harusnya di bawah tanah dia, karena kabel udara hampir semua di wilayah itu carut-marut.
Makanya kita tindak lanjut, kita coba ke desa. kan cukup tuh, maksud saya di desa tolong berikan informasi ke kita, bisa juga nggak mendapatkan informasi, cuma dia hanya dari tingkat RT dan Rw doang, Kedua, dia juga harus ada izin dari Kominfo Kabupaten.
Dan kalau masalah perizinan itu bukan ada di wilayah, terus dari pihak desa juga harusnya memberitahu kepada kami, seharusnya mereka kan ada di wilayah, dia harus tahu informasinya. Tutupnya
> Team

0Komentar