Pekerjaan proyek Feving blok yang berada di wilayah pisangan Rt 07 Rw 01 Desa kayu agung Kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang, saat awak media sambangi lokasi kegiatan tersebut terlihat jelas tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam perlengkapan khusus tenaga kerja seperti halnya menggunakan K-3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) bahkan yang paling penting ialah Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sabtu 10 Agustus li 2026
Dengan adanya kegiatan proyek jalan feving blok di Desa kayu Agung Kecamatan Sepatan induk diduga tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait pengerjaan tersebut.
Sementara itu awak media menanyakan kepada pekerja dilapangan, mengatakan belum tau pak dan belum liat kalo papan proyek, ujar seorang pekerja yang tidak sebutkan namanya
Lanjut, Pihak dari kecamatan Sepatan induk begitu Dikonfirmasi melalui sambungan whatsAp. Ia menjelaskan punya nya pak soleh , untuk KIP nanti papan proyek itu dipasang, kalo bang pelor kerjanya dari sana. ungkap pekerjaSedangkan kan dalam suatu kegiatan pengerjaan proyek, feving blok perlunya Transparansi publik agar dapat mengetahui sumbernya serta anggarannya dari mana, bahkan terpenting adalah bagaimana menjadikan pekerjaan itu nyaman dan sehat seharusnya perhatikan K-3. Hingga berita ini terbit dari pihak-pihak terkait belum dapat memberikan jawaban.
> Pelor/Tim

0Komentar