Pekerjaan proyek Betonisasi yang berada di wilayah Rt 03 / Rw 01 Desa Gempolsari Kecamatan Sepatan Timur kabupaten Tangerang, saat awak media sambangi lokasi kegiatan tersebut terlihat jelas tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam perlengkapan khusus tenaga kerja seperti halnya menggunakan K-3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) bahkan yang paling penting ialah Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Juma at 14 Agustus li 2026
Dengan adanya kegiatan proyek jalan Betonisasi Rt 03 / Rw 01 Desa Gempolsari Kecamatan Sepatan Timur diduga tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait pengerjaan tersebut.
Sementara itu awak media menanyakan kepada pekerja dilapangan, mengatakan belum tau pak dan belum liat kalau pelaksananya , ujar seorang pekerja yang tidak sebutkan namanya
Dikonfirmasi pekerja nya menjelaskan yang kerja punya proyek betonisasi saya tidak tahu siapa pelaksana nya bang. saya hanya kerja ungkap nya
Sedangkan kan dalam suatu kegiatan pengerjaan proyek, Betonisasi perlunya Transparansi publik agar dapat mengetahui sumbernya serta anggarannya dari mana, bahkan terpenting adalah bagaimana menjadikan pekerjaan itu nyaman dan sehat seharusnya perhatikan K-3. Hingga berita ini terbit dari pihak-pihak terkait belum dapat memberikan jawaban.
> Pelor/Tim

0Komentar