Pengerjaan proyek yang dilaksanakan oleh pekerja yang belum diketahui sumber anggaran dan sumber pelaksanaannya entah dari mana berasal, Cover U-ditch yang berada di Kampung malaka RT.012/03 Desa Tegalkunir kidul Kecamatan Mauk menuai sorotan karena tidak diketahui Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta dapat menimbulkan dugaan penyimpangan publik. saat awak media kelokasi. Senin 10 Agustus 2026.
"Dalam aktivitas pengerjaan yang tidak menggunakan K-3 (Keselamatan, Kesehatan Kerja) itu menjadikan dugaan tidak taatnya aturan yang sudah diterapkan disetiap pengerjaan proyek Pemerintah, bahkan begitu melihat fisik Cover U-ditch tersebut terlihat gompal/rusak pada bagian sudut ujungnya, apakah kualitas nya itu terjamin?."
Sementara saat dikonfirmasi awak media dilokasi, seorang pekerja dilapangan mengatakan pengawas kerja tidak ada bang, dan setelah itu Ia pun menyampaikan Papan proyek ga ada, saya pun tidak tau. Ujar pekerja dilokasi.
Hal senada disampaikan pekerja lainnya, pengawas / pelaksana nya jarang kesini bang. Ucapnya yang tidak sebutkan namanya
Ketua Rw menambahkan, saat diwawancarai awak media, saya ketua Rw disini bang, untuk KIP/papan proyek belum tau, seperti anggarannya aja berapa.? Imbuhnya
Dan yang didepan aja itu ada kerjaan Hotmix belum selesai, kalo tidak salah melalui dari pagu dewan tapi sepertinya PL kecamatan.
Kalo pekerjaan Penutup u-ditch ini sekitar 10 hari bekerja lah bang, sampai saat ini aja saya belum tau papan proyek nya. Tutupnya
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan."
Dengan demikian, proyek pembangunan yang menggunakan uang negara harus menyampaikan informasi secara terbuka kepada masyarakat. Informasi tersebut mencakup sumber anggaran, nilai proyek, serta pihak yang bertanggung jawab.
Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah juga mempertegas kewajiban transparansi. Regulasi ini mengharuskan setiap penyedia jasa untuk menjalankan prinsip terbuka, bersaing, dan akuntabel.
Karena itu, papan proyek berfungsi sebagai media utama untuk menyampaikan informasi tersebut secara langsung di lapangan.
"Hingga berita ini terbit belum ada yang memberikan informasi kegiatan proyek berasal, dan dari pihak terkait "pemerintah setempat membuka hak jawab nya agar menjadi transparansi."
> Mizan

0Komentar