Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah secara resmi membuka pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).
Program ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat secara resmi oleh negara.
Pada sidang tahap pertama, sebanyak 267 pasangan dari enam kecamatan mengikuti proses isbat nikah sebagai langkah memperoleh legalitas perkawinan sekaligus perlindungan hak-hak hukum keluarga.
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa program Isbat Nikah Terpadu tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan seluruh anggota keluarga.
"Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen, bukan hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik," ujar Intan.
Menurutnya, keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi penting dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan sehingga seluruh hak hukum keluarga dapat terlindungi sejak awal," tambahnya.
Intan menjelaskan, Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara bertahap di enam daerah pemilihan.
Tahap pertama di GSG Tigaraksa diikuti 267 pasangan yang berasal dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Sidang berikutnya akan dilaksanakan di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasarkemis, Curug, dan Legok hingga September 2026.
"Pemerintah Kabupaten Tangerang ingin memastikan negara benar-benar hadir memberikan perlindungan hukum bagi setiap keluarga. Semoga seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan dapat membangun keluarga yang semakin harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah," kata Intan.
Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, melaporkan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri sebagai peserta Program Isbat Nikah Terpadu.
Dari jumlah tersebut, 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan dan siap mengikuti persidangan, sedangkan 492 pasangan lainnya masih melengkapi dokumen administrasi melalui pendampingan Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
"Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini di GSG Tigaraksa dan akan berlangsung hingga sidang tahap keenam pada 25 September 2026 di Kecamatan Legok," jelas Muhammad Kasim.
Ia berharap melalui program tersebut masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya sehingga hak-hak sipil, seperti akta kelahiran anak, hak waris, dan administrasi kependudukan, dapat dipenuhi secara menyeluruh.
Mizan/Red

0Komentar