Tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kabupaten Tangerang. membina berapa seorang wanita dan pria di Desa Jatimulya RT 04 RW 01, Kampung Tanah Merah Kecamatan Sepatan Timur, atas informasi adanya keresahan penyakit masyarakat seperti dugaan wanita malam open booking order (B.O). Sabtu 04/07/2026.
Razia Gabungan yang yang sudah dilaksanakan, didapat sebanyak 12 wanita dan 2 Pria yang yang berada di lokasi tersebut, diberikan pembinaan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan dihadiri langsung petugas kepolisian dari Polsek sepatan, dan jajaran Polres metro tangerang serta TNI, juga linmas Desa Jatimulya.
"Dengan tindakan satpol PP Kabupaten Tangerang yang mana petugas menempel kan Label segel diPintu Kontrakan tersebut agar tidak terjadi Kegiatan hal serupa."
Perwakilan dari Pol PP Kabupaten Tangerang mejelaskan, Wanita yang mungkin ini juga wanita malam atau B.O, ia menyampaikan untuk masyarakat, yang pertama sih saya, kita datang ke sini, Satpol PP Kabupaten Tangerang, kita datang ke sini itu kan karena adanya aduan dari masyarakat. Ucapnya
"Dan yang kedua, ternyata setelah kita datang ke sini, terindikasi teman-teman yang ada di sini melakukan pelanggaran perdana nomor 13 tahun, dan nomor 13."
"Teman-teman yang terindikasi di sini, kita arahkan untuk membuat surat pernyataan.
teman-teman yang terindikasi disini
kita arahkan untuk membuat di dalam surat pernyataan itu isinya berjanji tidak akan melakukan perbuatan pelanggaran perda tersebut setelah itu kita melakukan pembinaan teman-teman yang ada di sini perda tersebut. Tegasnya
Sedangkan tidak melakukan perbuatan itu lagi, maka dua tadi kan disini mas lihat sendiri kan banyak barang bukti yang berserakan. Nah itu paling jaga kebersihan itu aja, dan paling jaga kebersihan itu aja, dan untuk selanjutnya benar-benar gak ada aduan lagi dari masyarakat setelah adanya kegiatan kita ini.
Tapi kalau misalkan nanti ada aduan lagi ya kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi, untuk penyegelan tersebut gimana?. Saat dilanjut konfirmasi awak media.
Ya untuk penyegelan ya nanti yang punya kontrakan yang bertanggung jawab untuk kos-kosan ini ya kita panggil di kantor untuk diperiksa lebih lanjut, ada harapan tertentu kalau ini jumlah
Saya sih harap tidak akan ada lagi aduan masyarakat, terkait kos-kosan ini setelah nanti yang punya kos-kosan ini datang dan mengkonfirmasi di kantor Satpol PP. Ungkap Dini jabatan fungsional ahli pertama Satpol PP.
Iptu Try Sartoto, S.H. menjelaskan, Pokoknya kami menindaklanjuti dari laporan masyarakat, ini sudah ditindaklanjuti melalui gabungan satpol PP dan kepolisian.
."Untuk himbauan, masyarakat jika menemukan pelanggaran sekecil apapun untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian." Timurnya
Sekarang kan ada layanan (110 )satu-satu kosong, untuk segera dilaporkan supaya kita bisa menindak dengan cepat seperti itu ya, dan kegiatan yang positif kita melakukan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat.
Sedangkan yang dilakukan pembinaan itu 14 orang, 12 perempuan dan 2 laki-laki yang dilakukan untuk tiga pintu dilakukan penyegelan, dilakukan pembinaan dan pendataan di tempat seperti itu oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Jadi untuk kepolisian kita sifatnya mendampingi kegiatan mereka dari rekan Satpol PP Kabupaten Tangerang, jadi kalau masyarakat ada temuan, tindak pidana, sekecil apapun terus segera melaporkan kepada kami, bisa melalui 110 ya, layanan 110, itu bebas pulsa, supaya kami bisa cepat untuk merespon dan menindaklanjuti keadaan dan keluhan dari masyarakat. Pungkasnya
> Mizan / Team

0Komentar