Pekerjaan proyek paving Block yang berada di wilayah Desa Kayu Agung Kecamatan Sepatan kabupaten Tangerang, saat awak media sambangi lokasi kegiatan tersebut terlihat jelas tidak mematuhi peraturan pemerintah dalam perlengkapan khusus tenaga kerja seperti halnya menggunakan K-3 (Keselamatan Kesehatan Kerja) bahkan yang paling penting ialah Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Rabu, 22 Juli 2026
Dengan adanya kegiatan proyek jalan Paving blok di Rt 03 Rw 04 Desa kayu anggung Kecamatan sepatan diduga tanpa adanya pengawasan dari pihak terkait pengerjaan tersebut.
Sementara itu awak media menanyakan kepada pekerja dilapangan, mengatakan belum tau pak dan belum liat kalo papan proyek, ujar seorang pekerja yang tidak sebutkan namanya
Lanjut, Pihak dari kecamatan sepatan begitu Dikonfirmasi melalui sambungan whatsAp. Ia menjelaskan punya nya pak Slh, untuk KIP nanti papan proyek itu dipasang, kalo bang pelor sudah pergiĥ dari sana. ungkap Irfan
Sedangkan kan dalam suatu kegiatan pekerjaan proyek, perlunya Transparansi publik agar dapat mengetahui sumbernya serta anggarannya dari mana, bahkan terpenting adalah bagaimana menjadikan pekerjaan itu nyaman dan sehat seharusnya perhatikan K-3. Hingga berita ini terbit dari pihak-pihak terkait belum dapat memberikan jawaban.
> Pelor/Tim

0Komentar