Law Office Yansen Assosiates Advocates dan legal consultan selaku Pendamping hukum atau yang dikuasakan terhadap pelapor penganiayaan yang diduga dialami oleh beberapa pemuda, kemudian team tersebut menggelar rapat wawancara kepada korban di Kantornya yang berada di jalan M.toha ruko villa mutiara Pluit blok i Priuk Kota Tangerang. Selasa 19 Mei 2026 saat awak media sambangi kantor Law Office Yasen.
Neng biasa disapa Dewi selaku tim Law Office Yasen menjelaskan, menindaklanjuti terkait kasus penganiayaan oleh pemilik gudang terhadap karyawannya,
Ia menegaskan, Jadi kedatangan kita pada waktu ke Polsek itu mendampingi pelapor, dan di wawancara oleh penyidik serta diajukan beberapa pertanyaan terkait penganiayaan yang dilakukan. Ujarnya
Kita datang ke Polsek Teluknaga memenuhi panggilan pelapor oleh penyidik, untuk melengkapi keterangan dan untuk di wawancara, kemudian di cecar beberapa pertanyaan terkait kasus ini.
Dan kami datang ke Polsek pada tanggal 18 Mei, pukul 09:00, mulai di wawancara dari pukul 10:00 sampai pukul 17:00 Wib. ada sekitar 24 pertanyaan yang diajukan. Tegas Dewi kepada awak media.
( Team )


0Komentar