Saat awak media sambangi kantor Umpeg Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang, puntung Rokok yang berserakan dilantai ruangan tersebut sangat mengganggu mata memandang dilihat sangat kotor dari abu serta asap rokok kemana - mana, kemudian larangan merokok di Kantor Kecamatan Mauk ruang Umpeg tidak berlaku sehingga menjadi Perhatian Publik. Selasa, 28 April 2026.
"Sangat di sayangkan peraturan daerah dilarang merokok dan stiker yang terpasang di pintu umpeg tidak di tegakkan dan dilaksanakan, ironis nya pelaku dari perokok adalah pejabat dan petugas pemerintah Kecamatan Mauk itu sendiri, seharusnya perlu perhatian khusus atau dapat mencontohkan akhlak agar lebih baik."
Saat di konfirmasi salah satu Staf yang tidak disebutkan nama nya mengatakan, Asapnya
lebih bahaya apalagi asapnya sih itu ada Ac 2 PK ya, sedangkan Camat juga perokok dan kalau pimpinan tidak merokok anak buah nya mungkin tidak merokok sembarangan, serta AC 2 Pk juga bisa rusak karena asap rokok. Ucapnya
"Perda Kabupaten Tangerang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melarang kegiatan merokok, dan berikut sanksi Administratif dan Denda. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemda menetapkan Kawasan Tanpa Rokok."
Dari pelanggaran merokok di ruangan Umpeg, segera di tindak lanjuti dan memberi arahan menjadi lebih baik kepada petugas yang tidak mematuhi peraturan tersebut, serta sampai berita ini di terbitkan berharap Gubernur dan Bupati dapat menegur dan memberikan Sanksi kepada bawahan dan jajaran nya agar menjadi lebih efektif.
( Mizan / Robert )



0Komentar