Kota Tangerang -,Pelita gemilang.id
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Kelurahan Kebon Besar yang digelar bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang yang dilaksanakan di Aula Kantor Kelurahan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Selasa (27/01/2026).
Musrenbang kali ini mengusung tema "33 Tahun Kota Tangerang, Bersama Melayani Tiada Henti"
Acara Musrembang yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan Batuceper, Lurah Kebon Besar, Sekertaris Kelurahan Kebon Besar, Kasi Ekbang, BKM, Pengurus P, FKTS, Kader Posyandu, Bhabinsa Polsek Batuceper, DKP Kota Tangerang, UPT Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tokoh masyarakat, para ketua Rw dan Rt, serta perwakilan organisasi kemasyarakatan.
Lurah Kebon Besar, Haerudin, mengatakan pengajun Musrembang yang di tahun 2025 akan di relisasikan pada tahun 2026 ini yang diutamakan yaitu rencana yang akan di perioritaskan usulan ada mulai dari sarana atau prasarana.
"Jadi untuk acara Musrembang hari ini untuk pengajuan pengusulan yang akan direlisasikan pada anggaran tahun 2027, kedepannya akan dilakukan perbaikan drainase yang telah di usulkan terkait pencegahan banjir dengan intensitas hujan yang tinggi." kata Haerudin
Usulan yang disampaikan oleh Ketua BKM, untuk pengajuan mobil Ambulan, 1 Kelurahan 1 Mobil Ambulan, dan menyusulkan di setiap Rw diberikan 15 unit bangku untuk masyarakat yang membutuhkan.
Tuhpatul Ahwazi, SE,Ak, MAP, M.Ak Sekretaris Kecamatan Batuceper mengatakan Musrenbang dilaksanakan setiap tahun dan dimasukkan ke dalam sistem informasi pembangunan daerah, Sebelum musrenbang kelurahan dilaksanakan rembuk warga di tingkat Rw-Rt. Rembuk warga memastikan tokoh masyarakat, ketua Rt, dan ketua Rw mengetahui kekurangan wilayah masing-masing.
"Untuk Pengajuan perbaikan jalan lingkungan drainase dibawah 50 meter tidak perlu menunggu musrembang, bisa diajukan langsung oleh ketua masyarakat dengan foto dan tanda tangan. Pengajuan langsung ditargetkan selesai dalam minggu yang sama, jika belum selesai, dilakukan tindak lanjut.Kompilasi jalan rusak lebih dari 3-5 tahun dapat diusulkan kembali, untuk panjang diatas 50 meter diperlukan negosiasi tambahan." ucap Tuhpatul
( yon / Red )


0Komentar