GUA9GpMiGSM7TSr0Gfd9TpW9TA==
Breaking
News

Masyarakat Peduli Jalan Pakuhaji Bergerak Dengan Adanya Jalan Yang Hancur Sehingga Terpasangnya Spanduk Penolakan Truk Diduga Muatan Berlebihan

Ukuran huruf
Print 0


 Kabupaten Tangerang - Pelitagemilang.id 

Masyarakat peduli Pakuhaji bergerak dengan jalan yang diduga terlihat hancur, menurutnya beban yang dilintasi Mobil Truk melebihi muatan sehingga mengakibatkan keterhambatan lalulintas berkendara. Jum'at, 23 Januari 2026

"Setelah awak media mengkonfirmasi salah satu masyarakat peduli Pakuhaji, yang mana sudah melakukan pemasangan spanduk kecil penolakan, yang dipasangkan dijalan raya pakuhaji dengan tulisan Stop Mobil Tanah Bikin Sengsara Rakyat."

*Fajri Akmalani* menegaskan kepada awak media, Kami masyarakat peduli Pakuhaji sebenarnya memahami adanya aturan jam operasional truk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 yang memperbolehkan kendaraan berat beroperasi,  mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Ucapnya

“Kalau sekadar jam operasional, mereka memang mengikuti aturan Perbup yakni dari jam 22.00 sampai jam 05.00 pagi,” imbuhnya

Namun persoalan utama adalah terletak pada dugaan muatan truk yang melebihi kapasitas, kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan dan membuat rusak Jalan Raya Pakuhaji yang merupakan jalan kabupaten bukan *provinsi yang* tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat dengan muatan berlebih.

“Masalahnya muatan truk-truk itu diduga overload, jalan Pakuhaji ini jalan Kabupaten tidak mampu menahan beban berat seperti itu". 

Semua ruas mulai dari pertigaan gardu Pakuhaji, sampai dengan pertigaan tanah merah Sepatan yang panjangnya kurang lebih 8 km, *yg* masih layak dilalui tidak menutup kemungkinan akan hancur kembali dalam jangka waktu dekat, sudah mulai pecah dan patah - patah, "silahkan cek bersama". Ujarnya, kepada awak media 

Lanjutnya, lemahnya pengawasan  pemerintah setempat terhadap aktivitas tersebut, pemerintah sudah mengetahui persoalan ini, namun dinilai tidak mengambil langkah tegas., "Perbup nomor 12 tahun 2022 harus jelas jangan hanya jam operasionalnya saja yang dituangkan tetapi berat muatan yang dibawa truk tanah harus ada batasannya agar tidak overload dan merasuk jalan. Tutupnya 

( Mizan )

Masyarakat Peduli Jalan Pakuhaji Bergerak Dengan Adanya Jalan Yang Hancur Sehingga Terpasangnya Spanduk Penolakan Truk Diduga Muatan Berlebihan
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin