Tangerang – pelitagemilang.id
Surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, diduga disalah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraih keuntungan pribadi, Dugaan ini mencuat setelah beredarnya surat pemanggilan dan pergantian administrasi yang mencantumkan kewajiban pembayaran uang sebesar Rp50 juta kepada sejumlah pengusaha lapak sampah ilegal, Informasi tersebut ramai diperbincangkan dan sempat beredar luas melalui aplikasi WhatsApp.
Dalam surat yang beredar, disebutkan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang bertindak sehubungan dengan Surat Kuasa Khusus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Nomor: 600.4.18/4076.1/X/DLHK/2025 tertanggal 28 Desember 2025. Surat tersebut menyatakan adanya pelaksanaan negosiasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pemilik lapak sampah liar berinisial AD, NM, MN, dan WH, dengan sanksi administrasi sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Saat awak Media Sambangi kediaman Mohamad Jembar Ketua GMPK Banten. Minggu 18 Januari 2026
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga dicantumkan kontak yang mengatasnamakan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.
Ketua Ketua DPW GMPK Banten Mohamad Jembar menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam isi surat tersebut. Salah satunya terkait pencantuman nama pimpinan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Saat ini, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dijabat oleh Fajar Gurindro, S.T., S.H., M.H., yang menggantikan Dr. Afrillianna Purba, S.H., M.H., berbeda dengan keterangan yang terkesan dalam surat beredar tersebut.
Menurut Mohamad Jembar, surat tersebut terindikasi malladmistrasi dan berpotensi menipuan kepada para pemilik lapak sampah di Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, dengan dalih kewajiban menyerahkan uang Rp50 juta kepada pihak tertentu sebagai jembatan mediasi.
“Adanya Oknum yang bermain dengan surat dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang harus diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,” Ungkap. Mohamad Jembar
Meminta klarifikasi dan keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang guna memastikan apakah surat tersebut benar-benar dikeluarkan oleh institusi kejaksaan atau murni merupakan ulah oknum yang mencatut nama dan logo surat lembaga negara.
Mohamad jembar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta selalu memverifikasi kebenaran setiap informasi atau surat yang mengatasnamakan institusi penegak hukum sebelum mempercayai maupun menindaklanjuti.
Ada pula pungutan oknum yang atas nama untuk menyelesaikan mediasi dengan hadirnya surat dari Kejaksaan dan mengolektif anggaran dari nama - nama tersebut agar tidak di lanjutin masalah-masalah penyalahgunaan dampak lingkungan,
Mohamad jembar sayangkan surat tersebut, tidak lakukan surat pemanggilan klarifikasi melainkan adanya nominal denda, tanpa ada pemanggilan pelanggaran subtansi. Ujarnya
Maka, Mohamad Jembar berharap Kejaksaan melalui Pengacara Negara segera mengklarifikasi persoalan surat kepada para pelanggar dampak lingkungan termasuk menyelidiki serta memanggil Oknum - oknum yang memanfaatkan surat dari Kejaksaan, dengan urusan untuk menutup masalah pemanggilan, Tegas. Mohamad Jembar
( Mizan )

0Komentar