GUA9GpMiGSM7TSr0Gfd9TpW9TA==
Breaking
News

Aktivis 98 Kurtubi Angkat Bicara Jembatan Timbang TPA Jati Waringin Tak Kunjung Dioperasikan, Menurutnya Kepala Daerah Harus Tanggung Jawab

Ukuran huruf
Print 0

Kabupaten Tangerang - Pelitagemilang.id- 

Aktivis 98 Kurtubi angkat bicara terkait adanya Jembatan timbang TPA Jatiwaringin, yang tak kunjung dioperasikan hingga saat ini menurutnya gagalnya sistem perencanaan tata kelola sampah, dan Bupati atau Kepala Daerah harus bertanggung  jawab sesuai UU no.18 tahun 2008. Selasa, 20 Januari 2026 saat mengkonfirmasi awak media.

Kurtubi menjelaskan kepada awak media pelitagemilang.id, bahwa jembatan timbang yang telah di bangun sejak tahun 2024, di TPA Jati Waringin sampe saat ini tidak bisa dioperasikan. Ucapnya

"Hal ini menyebabkan untuk mengukur tonase sampah yang diangkut oleh mobil sampah masuk ke TPA juga tidak bisa dilaksanakan, Selain itu, diduga proyek pembangunan jembatan timbang di TPA jati Waringin menimbulkan beberapa persoalan," yakni, 

1. Diduga proyek pembangunan jembatan timbang dibangun secara serampangan dan terkesan hanya untuk seremonial semata,

2. Dari sisi kualitas, patut diduga jembatan timbang yg dibangun di TPA jati Waringin perlu dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan kejaksaan mengenai sistem elektrikalnya yg diduga juga tidak berfungsi Krn sudah terlalu lama jembatan timbang tersebut tidak digunakan sampe sekarang,

3. Dari sudut perencanaan, jembatan timbang yang dibangun di TPA Jati waringin juga menurutnya tidak sesuai, Karena akses jalan setelah melewati jembatan timbang, seperti armada - armada sampah yang masuk ke TPA, tidak akan bisa membuang sampah tersebut dan otomatis armada-armada yang telah melewati jembatan timbang harus berbalik arah kembali,

"Hal ini tentu saja sangat tidak efektif dalam perencanaan lokasi jembatan timbang yang dibangun di TPA Jati Waringin, maka dari itu pengelolaan TPA yg masih menggunakan sistem oven dumping seperti TPA Jatiwaringin sudah  seharusnya, dan disegerakan untuk ganti dengan pola menggunakan tehnologi, Imbuhnya

Lanjutnya, bupati sebagai kepala daerah Kabupaten Tangerang tidak bisa lepas tangan dan harus bertanggung jawab didalam tata kelola TPA, karna TPA yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk TPA  Jatiwaringin, hal ini sesuai dengan UU 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, dimana TPA sistem oven dumping merupakan tanggung jawab bupati atau Kepala Daerah. Ungkap Kurtubi kepada awak media

Maka dari itu, beberapa proyek yang dibangun di TPA Jati Waringin yang semestinya bisa digunakan, untuk membantu pengelolaan TPA  Jati Waringin seperti  jembatan timbang di TPA, Jati waringin yang sudah 2 tahun tidak dioperasikan, kemudian pembelian-pembelian mesin hoar di TPA dan TPS 3R yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang  yang juga tidak bisa dioperasikan, merupakan sebuah paradoks tata kelola sampah yang ada di kab Tangerang. Terangnya

Ia menambahkan, Bupati dan para pejabat Dlhk terkait harus bertanggung jawab, dan BPK serta KPK harus turun langsung terkait dengan proyek Jembatan timbang di TPA jati Waringin, seperti pembelian  mesin hoar untuk pengelolaan sampah di TPA dan TPS 3R, diKabupaten Tangerang sampe saat ini belum di operasikan. Tutupnya

( Mizan )

Aktivis 98 Kurtubi Angkat Bicara Jembatan Timbang TPA Jati Waringin Tak Kunjung Dioperasikan, Menurutnya Kepala Daerah Harus Tanggung Jawab
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin