GUA9GpMiGSM7TSr0Gfd9TpW9TA==
Breaking
News

Desember Akan Segera Berakhir, Saatnya Menyiapkan Bukti Potong BPA1/BPA2

Ukuran huruf
Print 0


Tangerang - pelitagemilang.id

Nurul Ayu Kusumaningrum Penyuluh Pajak pada KPP Pratama Kosambi

Tanpa terasa, akhir tahun sudah di depan mata. Bagi pemberi kerja, periode ini menjadi momen penting untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan, khususnya PPh Pasal 21, telah dipenuhi dengan benar. 

Salah satu kewajiban yang perlu mendapat perhatian adalah pembuatan Bukti Potong Tahunan (BPA1/BPA2).

Sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, pemberi kerja sebagai pemotong PPh Pasal 21 memiliki beberapa kewajiban utama. Kewajiban tersebut meliputi penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan

Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pegawai, pembuatan bukti potong, penyetoran pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, serta pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Pelaporan SPT Masa PPh 21 di Era Coretax

Sejak diberlakukannya Coretax, terdapat perubahan penting dalam mekanisme pelaporan. SPT Masa PPh Pasal 21 nihil kini tetap wajib dilaporkan

Setiap bulan, kecuali apabila dalam bulan tersebut tidak terdapat pemberian penghasilan kepada pegawai atau pemberi kerja memang tidak memiliki pegawai.

Namun demikian, terdapat satu pengecualian penting, yaitu Masa Pajak Desember. Untuk masa pajak ini, SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan, apa pun kondisinya. Kapan Bukti Potong Tetap Harus Dibuat?

Pada prinsipnya, pemberi kerja tidak perlu membuat bukti potong apabila memang tidak ada pembayaran penghasilan. Akan tetapi, terdapat beberapa kondisi di mana bukti potong tetap wajib dibuat, meskipun PPh Pasal 21 yang terutang bernilai nihil, antara lain:

Penghasilan pegawai masih di bawah PTKP

PPh Pasal 21 nihil karena SKB atau tarif 0%

PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)

PPh Pasal 21 memperoleh fasilitas perpajakan

PPh Pasal 26 nihil berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Jenis Pegawai dan Bukti Potong yang Harus Dibuat

Pemahaman mengenai jenis pegawai sangat penting karena akan menentukan jenis bukti potong yang harus diterbitkan.

Untuk pegawai tetap dan pensiunan berkala, pemberi kerja wajib membuat:

BPMP (Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap) setiap masa pajak, dan

BPA1/BPA2 (Bukti Pemotongan Tahunan) pada masa pajak terakhir, yaitu bulan Desember atau bulan saat pegawai berhenti bekerja.

Sementara itu, untuk selain pegawai tetap, pemberi kerja wajib membuat Bukti Pemotongan PPh 21 Selain Pegawai Tetap (BP 21). Bukti potong ini diterbitkan setiap masa pajak atau setiap kali terjadi pemotongan. Apabila dalam satu masa pajak terdapat lebih dari satu kali pembayaran, maka cukup dibuatkan satu bukti potong, kecuali bagi pegawai tidak tetap yang dibayar secara harian, di mana bukti potong harus dibuat sesuai jumlah hari kerja.

Mengenal Definisi Pegawai

Mengacu pada PMK 168/PMK.03/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris atau dewan pengawas, serta pegawai kontrak yang bekerja penuh dalam suatu pekerjaan.

Pegawai tidak tetap adalah pegawai, termasuk tenaga kerja lepas, yang hanya menerima penghasilan

Apabila yang bersangkutan bekerja, baik berdasarkan jumlah hari kerja, unit hasil pekerjaan, maupun penyelesaian pekerjaan tertentu.

Adapun pensiunan adalah orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima imbalan secara periodik berupa uang pensiun, THT, atau JHT atas pekerjaan yang dilakukan di masa lalu.

Penyampaian Bukti Potong kepada Pegawai

Dalam sistem Coretax, BPMP hanya berupa notifikasi kepada pegawai.

Sementara itu, BPA1/BPA2 maupun BP 21 yang telah diterbitkan akan secara otomatis dianggap telah disampaikan kepada pegawai melalui menu Dokumen Saya pada akun Coretax masing-masing, sepanjang pegawai telah melakukan aktivasi akun.

Ilustrasi Pemotongan PPh 21 Pegawai Tetap

Sebagai ilustrasi, apabila seorang pegawai tetap bekerja sepanjang tahun, maka pemberi kerja wajib membuat BPMP untuk masa pajak Januari sampai dengan November menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER). 

Selanjutnya, untuk masa pajak Desember, dibuatkan BPA1/BPA2 dengan cara menjumlahkan seluruh penghasilan selama satu tahun, menguranginya dengan PTKP, dan mengenakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh.

Apabila pegawai berhenti bekerja, misalnya pada bulan Juli, maka BPMP dibuat untuk masa pajak Januari sampai dengan Juni, sedangkan BPA1/BPA2 dibuat pada masa pajak Juli dengan perhitungan akumulasi penghasilan sejak Januari sampai Juli.

Kelebihan Pemotongan PPh 21

Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong lebih besar daripada PPh Pasal 21 yang seharusnya terutang, pemberi kerja wajib mengembalikan kelebihan pemotongan tersebut kepada pegawai, kecuali untuk PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah. Pengembalian kelebihan potongan dan pemberian bukti potong tahunan wajib dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, yaitu 31 Januari tahun berikutnya bagi pegawai setahun penuh.

Kemudahan Pembuatan Bukti Potong Massal

Bagi pemberi kerja dengan jumlah pegawai yang banyak, tidak perlu khawatir. Coretax menyediakan fasilitas pembuatan bukti potong secara massal melalui mekanisme impor XML. File XML tersebut dapat dibuat dari template Excel yang disediakan oleh DJP dan kemudian dikonversi sebelum diunggah ke sistem.

Penutup

Dengan semakin dekatnya akhir Masa Pajak Desember, kini saat yang tepat bagi pemberi kerja untuk mulai mempersiapkan pembuatan BPA1/BPA2. Persiapan yang baik tidak hanya membantu pemenuhan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, tetapi juga memberikan kemudahan bagi pegawai dalam pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi mereka.

Sumber : pelayanan pajak pratama Kosam

Desember Akan Segera Berakhir, Saatnya Menyiapkan Bukti Potong BPA1/BPA2
Periksa Juga
Next Post

0Komentar

Tautan berhasil disalin