GUA9GpMiGSM7TSr0Gfd9TpW9TA==
Breaking
News

Melihat Pelayanan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Uji Emisi Gratis untuk Langit Biru Kota Tangerang

Ukuran huruf
Print 0


Tangerang - pelitagemilang.id

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah memiliki Satgas Langit Biru yang bertugas menjaga kualitas udara di Kota Tangerang. Seluruh OPD terus berkomitmen melaksanakan tugas dan fungsinya agar polusi di Kota Tangerang tertangani. Salah satunya, melalui Dinas Perhubungan pada UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan.

Kepala UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Lulu Karsan mengungkapkan, UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan memiliki pelayanan uji emisi bagi kendaraan wajib uji berkala dan kendaraan pribadi. Uji emisi tersebut untuk mengetahui kadar gas buang kendaraan telah sesuai dengan standar lingkungan dan efisiensi pembakaran mesin.

”Uji emisi ini merupakan salah satu bentuk untuk mengetahui apakah gas buang kendaraan telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Apabila gas buang kendaraan di bawah batas maksimum, maka kendaraan tersebut lulus. Namun, apabila di atas ambang batas maka akan kami berikan rekomendasi untuk segera ke Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) yang telah ditunjuk,” ungkapnya, Senin (27/10/2025)


Ia melanjutkan, tahapan uji emisi bagi kendaraan pribadi adalah datang ke Kantor UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan Kota Tangerang dan melakukan registrasi. Sebab, ambang batas gas buang kendaraan disesuaikan dengan tahun kendaraan dibuat.

“Setelah registrasi, pemilik kendaraan dapat langsung membawa kendaraan ke bagian uji emisi. Jika lolos, data akan langsung diinput ke Kementerian Lingkungan Hidup oleh tim UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan. Untuk kendaraan pribadi, kami sarankan untuk mengikuti uji emisi minimal satu tahun sekali. Seluruh rangkaian uji emisi di UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan gratis tanpa biaya,” lanjutnya.

Diharapkan, seluruh masyarakat Kota Tangerang dapat merawat kendaraannya dengan baik. Sehingga, gas buang yang dikeluarkan oleh kendaraan masih dalam ambang batas sebagai bagian dalam menjaga kualitas udara di Kota Tangerang.

”Kami beroperasi setiap Senin hingga Jumat mulai dari pukul 08.00 WIB pagi hingga 16.00 WIB. Kantor UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan berlokasi di Jalan Daan Mogot No.388. Informasi lainnya, dapat dilihat melalui Instagram @dishub_kotatangerang dan @uptpkb_kotatangerang,” tutupnya.

Sumber : Kominfo Kota Tangerang


Melihat Pelayanan UPT Pengelola Prasarana Teknis Perhubungan, Uji Emisi Gratis untuk Langit Biru Kota Tangerang
Periksa Juga
Next Post
Tautan berhasil disalin