Sepatan - pelitagemilang.ìd
Bendera merah putih berkibar di malam hari di Kantor Kecamatan Sepatan pada malam hari jam 20.22 ditemukan oleh tim media pelitagemilang.id di hari senin malam tanggal 8 - 9 - 2025
Jelas sudah tertulis Dalam undang-undang yang mengatakan pengibaran bendera Merah Putih sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 24 Tahun 2009: Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, disebutkan bahwa bendera negara dikibarkan dari terbit matahari, hingga terbenamnya matahari. Secara praktis, waktu tersebut diterjemahkan menjadi pukul 06.00 hingga 18.00 Mengibarkannya pada malam hari tanpa pencahayaan yang memadai dianggap tidak pantas karena dapat mengurangi kehormatannya.
Eko warga sepatan mengatakan kurang nya perhatian dari petugas kecamatan Sepatan, dan lalai dalam bertugas. Diterangkan Bendera Merah Putih adalah simbol negara Indonesia yang harus dihormati, dijaga kehormatannya, dan diperlakukan dengan baik sesuai dengan hukum yang berlaku. Bendera ini adalah jati diri dan identitas bangsa yang berfungsi sebagai perekat persatuan, simbol kedaulatan, serta lambang kebanggaan yang mencerminkan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia. ungkap nya 8/9/2025
Lanjutnya ' padahal malam itu kantor kecamatan Sepatan masih Ramai dan masih ada petugas yang belum pulang. Kenapa tidak peka dan peduli.
Sampai berita ini di terbitkan belum ada petugas yang bisa di konfirmasi dan memberikan tanggapan mengenai bendera merah putih berkibar di malam hari, dan belum di turunkan
( Red )
0Komentar